Rabu, 22 September 2010

Kelembagaan Pesantren di Ciamis, Banjar dan Tasikmalaya

Kelembagaan Pesantren di Ciamis, Banjar dan Tasikmalaya

Kelembagaan Pesantren di Kabupaten Ciamis
Berdasarkan data resmi tahun 2010 dari Kantor Kementerian Agama melalui Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama (Mapenda) Kabupaten Ciamis, pondok pesantren yang teregristrasi atau yang memiliki Nomor Seri Pondok Pesantren (NSPP) tercatat sebanyak 671 buah, namun sebenarnya masih banyak pesantren yang belum tercatat terutama pesantren-pesantren yang hanya memiliki sedikit santri atau memiliki banyak santri tetapi merupakan Santri Kalong (santri yang tidak mukim) yang beraktifitas rutin pada sore atau malam hari saja.
Hasil penelusuran terhadap pesantren-pesantren beserta para tokoh ulama sebagai pengasuhnya, menunjukkan bahwa secara umum pesantren-pesantren yang ada di Kabupaten Ciamis memiliki
beberapa kategori berdasarkan kelompok induk (urat) yang kemudian menurunkan atau melanjutkan tradisi pesantren induknya masing-masing, yakni:
  1. Kelompok Pesantren Salafiyah “Miftahul Huda"; Kelompok pesantren ini memiliki induk pesantren Salafiyah “Miftahul Huda” di bawah pimpinan K.H. Khoer Affandi (Alm), yang berlokasi di wilayah Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.
  2. Kelompok Pesantren Salafiyah “Tasawufbiye” dan “Minhajul Karomah”; Kelompok pesantren kategori ini memiliki induk pesantren Salafiyah “Tasawufbiye” di bawah pimpinan Mama Udin (Alm), yang berlokasi di Dusun Maniis Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya dan Pondok Pesantren Salafiyah “Minhajul Karomah” di bawah pimpinan K.H. Uun yang berlokasi di Dusun Cibeunteur Balokang Banjar.
  3. Kelompok Pesantren Salafiyah “Al Qur’an"; Kelompok pesantren ini memiliki induk pesantren Salafiyah “Al Qur’an” di bawah pimpinan kolektif para putera Almarhum K.H. Mochammad Sirodj (Babah), yang berlokasi di Jl. Raya Banjar-Ciamis Km 03, Cijantung Kecamatan Cijeungjing Ciamis Tengah
  4. Kelompok Pesantren Tarekat Qodiriyah Naqsyabandiyah “Suryalaya”; Kelompok Pesantren Tarekat Qodiriyah Naqsyabandiyah di Kabupaten Ciamis salah satunya memiliki induk pesantren “Suryalaya” Yayasan “Serba Bhakti”, di bawah pimpinan K.H. Syekh Ahmad Shohibul Waffa Arifin atau Abah Anom, yang berlokasi di Desa Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya,
  5. Majelis Ta’lim Tarekat Naqsabandiyah Qodiriyah; Kelompok Majelis Ta’lim Tarekat Naqsabandiyah Qodiriyah lainnya di Kabupaten Ciamis adalah asuhan Mama KH. Sobrowi (alm) dari Dusun Randegan Desa Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Pemerintahan Kota Banjar, yang kemudian diteruskan oleh puteranya, Ajengan Sunhaji yang berlokasi di Desa Sukajadi Kecamatan Banjarsari, Ciamis Selatan. Kelompok tarekat ini tidak memfokuskan pada pendirian lembaga-lembaga pesantren, namun hanya sebatas majelis ta’lim harian, mingguan (khataman), dan bulanan (manakiban).
  6. Kelompok Pesantren Kholafiyah “Darussalam Al Fadilliyah”; Kelompok pesantren ini menginduk pada pesantren “Darussalam Al Fadilliyah” di bawah pimpinan K.H. Irfan Hilmy (Alm) yang diteruskan oleh DR. K.H. Acep Fadilyani, yang berlokasi di Dewasari Pamalayan Kecamatan Cijeungjing, Ciamis Tengah. Pesantren ini merupakan pesantren modern pertama di Kabupaten Ciamis yang merintis pesantren terpadu dengan menggabungkan pendidikan informal dan pendidikan formal, yang pada gilirannya mampu menurunkan pesantren-pesantren lainnya yang didirikan oleh para alumni
H. Yat Rospia Brata, Drs., M.Si. (Dekan FKIP Universitas Galuh Ciamis)

Selasa, 30 Maret 2010

Tunjangan Fungsional Guru

Tunjangan Fungsional Guru

Tunjangan Fungsional Guru : Tidak Ada Yang Memperjuangkan
LPMP Jakarta hampir tiap bulan menyalurkan tunjangan fungsional untuk para pendidik di negeri ini. Hampir tiap bulan pula Pemda Tingkat II (Kabupaten) mendapat tambahan debit di rekening yang digunakan untuk "menampung sementara" tunjangan itu.
Bisa dibayangkan jika satu kabupaten mempunyai 2000 orang pendidik, dan masing-masing pendidik mendapat Rp. 250.000,-. Dalam satu bulan saja "rekening penampungan sementara" itu akan diberi bunga oleh bank sebesar 0,5% dari nilai tabungan. Jadi dalam satu tahun "rekening penampungan sementara" itu akan mendapat sekian ratus M (juta, red.).
Kemana bunga bank dari "rekening penampungan sementara" itu larinya?

Di Ciamis - Banjar, tampaknya hal itu tidaklah menjadi perhatian yang serius. Apakah para pendidik itu sudah begitu makmurnya hingga tidak berani mempertanyakan tunjangan mereka? Tidak seluruhnya makmur, tetapi akan merembet kepada pertanyaan kedua.
Kenapa seolah-olah tidak ada yang peduli? Sebab yang berhak menanyakan hal itu merasa segan, takut, atau kebagian jatah agar mereka tidak menanyakannya.
Lalu untuk apa dinas pendidikan didirikan di tiap kabupaten, dan bahkan hingga unit-unitnya tersebar di tiap kecamatan? Dinas pendidikan tidak mendapat jatah tunjangan fungsional guru, jadi untuk apa memperjuangkannya... toh yang enak guru doang, orang struktural-mah tidak bakalan dapat apapun sebab mereka orang struktural...bukan guru, paling "bekas" guru.
Nah...lho...

Jadi benar pendapat orang Padang dan Aceh atau Lampung... bahwa di Priangan ini tampaknya orang-orangnya ramah, adem (cool), dan tidak pedulian...tapi...
Orang Priangan ini minta disulut... baru mereka akan melesat segila-gilanya... (tragedi Tasikmalaya, 1998-1999).

Jadi Fungsional Guru?
Siapa peduli, toh gurunya sendiri tidak peduli...

Untuk itu...
adalah merupakan keharusan tiap guru untuk mempunyai rekening bank sendiri, terutama untuk tahun 2010 kedepan, karena menurut beritanya tunjangan fungsional guru ini akan disalurkan langsung ke tiap guru melalui rekening bank mereka. Jadi tidak ada yang bisa berbuat dosa (dengan melipat/memotong tunjangan fungsional yang katanya Rp. 450.000,- per bulan itu).